Nama : Annisa Mahliani
NIM
: A1A413087
Prodi
: Sosiologi & Anropologi
Soal
:
1. Jelaskan instrumen nasional dan
Internasional HAM!
2. Jelaskan upaya yang telah
dilakukan pemerintah dalam memajukan dan melindungi HAM di Indonesia!
Jawab
:
1.
1). Undang–Undang Dasar
1945
Dalam
UUD 1045 memang secara eksplisit tidak disebutkan secara jalas, namun dapat
ditapsirkan pada bagian Pembukaan UUD 1945
alinea pertama dan pada bagian batang tubuh UUD 1945 mulai pasal 27 sampai
dengan pasal 31. Pembukaan UUD 1945 antara lain menyatakan sebagai berikut.
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.” Dari bunyi paragraf pertama Pembukaan UUD
1945 ini jelaslah bahwa hak asasi manusia terutama hak kemerdekaan bagi semua
bangsa mendapat jaminan dan dijunjung tinggi oleh seluruh bangsa Indonesia.
Jaminan hak asasi
manusia dalam UUD 1945 dapat dibagi menjadi lima dimensi sebagai berikut:
1. Hak atas kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat (pasal 28)
2.
Hak atas kebebasan beragama
(pasal 29)
3.
Hak atas kebebasan berserikat
dan berkumpul (pasal 28)
4.
Hak atas perlindungan dan
kedudukan yang sama di depan hukum (pasal 27(1))
5.
Hak atas penghidupan yang layak
(pasal 27 ayat 2)
6.
Hak atas pendidikan (pasal 31)
2). Undang – undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Dalam amandemen kedua UUD 1945, ada ketentuan yang secara eksplisit menggunakan istilah hak asasi manusia yaitu Bab XA yang berisikan pasal 28 A sampai 28 J (penyempurnaan pasal 28). Dalam UU tersebut tampak bahwa jaminan hak asasi manusia lebih terinci lagi. Hal itu terlihat dari jumlah bab dan pasal-pasal yang dikandungnya relatif banyak yaitu terdiri atas 11 bab dan 106 pasal. Apabila dicermati, jaminan tentang hak asasi manusia dalam UUD 1945 dan penjabarannya dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 secara garis besar meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3. Hak mengembangkan diri.
4. Hak memperoleh keadilan.
5. Hak atas kebebasan pribadi.
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita.
10. Hak anak.
3). Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi
tentang Hak-hak Anak
Pada
bulan Desember 1989 Majelis Umum PBB menyepakati sebuah resolusi yaitu resolusi
tentang konvensi hak-hak anak ( Convention
on The Rights of the
Child ). Pada
tahun 1990, pemerintah
Indonesia meratifikasi konvensi hak-hak anak ini dengan mengeluarkan
Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-
hak Anak.
4). Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam.
Ketentuan
pokok konvensi ini mengatur tentang pelarangan penyiksaan baik fisik maupun
mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau
merendahkan martabat manusia yang dilakukan atau atas hasutan dari atau dengan
persetujuan sepengetahuan pejabat publik dan orang lain yang bertindak dalam
jabatannya.
2. Kemajuan dan perlindungan
HAM tidak bisa dilepaskan dari upaya yang dilakukan pemerintah bahkan sejak
Indonesia sesudah kemerdekaan seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
dan isi dari UUD 1945. Salah satu upaya yang
dilakukan oleh pemerintah dalam memajukan dan melindungi HAM adalah dibentuknya
Komnas HAM. Selain itu juga terbentuk Komnas Perempuan, Komnas
Perlindungan Anak Indonesia serta institusi HAM nasional lainnya, termasuk
terbentuknya Direktorat Jenderal HAM di Departemen Hukum dan HAM, adanya
Direktorat HAM di Departemen Luar Negeri serta beberapa institusi pemerintah
yang mengurusi masalah HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar